



Ciptakan solidaritas & kebersamaan antar bikers serta utamakan selalu keselamatan berkendara....
II. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
FUNGSI dan PERANAN
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang “ Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)
PENGGUNAAN GOLONGAN SIM Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan sIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / JamPERSYARATAN PEMOHON SIM Pasal 217 (1) PP 44 / 93
PERSYARATAN PEMOHON SIM Pasal 217 (1) PP 44 / 93
Sehubungan dengan ranjau paku kembali marak di wilayah ibukota ,TMC melalui Pa Siaga nya AKP.Mujiana memerintahkan keseluruh jajaran petugas Satlantas Polda Metro Jaya yang bertugas pagi ini agar lebih memfokuskan berpatroli di titik –titik dimana ranjau paku sering ditemukan .Berdasarkan informasi dari 5 wilayah di DKI yang dihimpun oleh TMC, berikut ini sejumlah ruas jalan yang perlu diwaspadai karenasering ditemukan ranjau paku
Jakarta Pusat
Jalan Majapahit (Dari Tanah Abang menuju Harmoni).
Jl.Tugu Tani dari arah Kebon sirih menuju Senen
dari Senen menuju Merdeka Selatan (Kedubes Amerika Serikat
Putaran Dubes Amerika Serikat.
Jakarta Utara
Jl.Perintis Kemerdekaan arah Pulogadung .
Jl.Yos Sudarso dari Cempaka Putih arah Tj.Priok
Jl.Enggano dari Terminal bus Tj.Priok menuju Pos 8 .
Jakarta Barat
Jalan S. Parman dari RS. Harapan Kita arah lampu merah Slipi (Termasuk Fly Over Slipi)
Dari lampu merah Slipi ke arah Tomang
Jembatan layang Pesing dikedua arah.
Jakarta Selatan
Fly Over Permata Hijau ke arah Pondok Indah (Depan Masjid Istiqomah).
Dari Pondok Indah (William Mobil ke arah lampu merah Kostrad).
Jalan Prof. Satrio (Dari Mal Ambassador ke arah Jalan Casablanca
Terowongan Casablanca (kearah Mal Ambassador
Jalan Gatot Subroto dari depan Bank Mandiri sebelum polda sampai Semanggi (terutama malam hari pas besoknya libur
Jalan Gatot Subroto,Semanggi hingga ke perempatan lampu merah Kuningan dan arah sebaliknya
Silkar kebayoran lama arah Pakubuwono
Tl.Fatmawati arah Trakido
Layang Jagakarsa arah Ranco
Jl.Buncit raya arah Mampang dikedua arah
Jl.Kemang atas arah Blok O
Jalan TB. Simatupang (Terutama dekat Fly Over Lenteng Agung dan ke arah Pasar Minggu
Dari Menara Saidah ke arah perempatan Kuningan Jalan MT. Haryono (Terutama perempatan Patung Pancoran dan Fly Over Pancoran
Jakarta Timur
Jembatan layang klender dari arah Pondok Bambu arah Pulo gadung (jalan Pahlawan Revolusi).
Jl.Mt.Haryono Cawang arah ke Baypass dikedua arahnya setelah layang cawang kompor .
Jl.Pramuka dikedua arah .
Jl.Perintis Kemerdekaan dari arah Pulogadung kearah Cempaka Putih.
Agar para pelaku penebar paku ini tertangkap TMC meminta Partisipasi dari Masyarakat yang apabila menemukan pelaku penebar ranjau paku yang sedang menjalankan aksinya untuk segera menghubungi TMC di no 021.527 6001 atau SMS 1717 agar TMC langsung menerjunkan petugas Polantas untuk menangkap pelaku penebar paku tersebut .