Kamis, Oktober 16, 2008

487 Ribu Nopol Kendaraan Bermotor Terancam Dihapus

Nala Edwin - detikNews
Jakarta - Anda pemilik kendaraan dan menunggak pajak selama 5 tahun? Jika iya, nomor polisi kendaraan milik Anda terancam dihapus. Siap-siap bikin nopol baru!
Data dari Polda Metro Jaya menunjukkan, sebanyak 487.598 kendaraan bermotor habis masa pajaknya sejak tahun 2001 hingga tahun 2006. Rinciannya, 383.869 sepeda motor, 746 bus, 22.191 mobil beban, dan 80.792 mobil penumpang.
"Ini aturan lama dan masyarakat seharusnya sudah mengetahui. Tetapi kami akan melakukan sosialisasi dulu sehingga masyarakat akan mengetahui aturan tersebut," kata Kepala Sub Direktorat Administrasi, Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya AKBP Giri Purwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/10/2008).
Menurut dia, masyarakat akan dikirimi surat pemberitahuan menjelang jatuh tempo pajaknya. "Misalnya, kita mengirim surat hingga 3 kali. Surat pertama berupa imbauan agar mereka melunasi tunggakan pajaknya," ujarnya.
Giri menjelaskan, pemilik kendaraan yang nomor polisinya dihapus harus mendaftar nomor polisi baru. Namun demikian, lanjut dia, pemilik kendaraan pun harus tetap membayar tunggakan pajaknya.
Dikatakan dia, penghapusan nopol ini bertujuan guna mengetahui jumlah kendaraan yang benar-benar digunakan oleh masyarakat. Karena, banyak kendaraan yang masih terdaftar banyak yang sudah menjadi besi tua dan tidak bisa digunakan.(aan/iy)

Sumber : Detik.com

Tidak ada komentar: